Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jaksa Temukan Tiga Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Pagar Laut

Meski jaksa sudah memberikan beberapa catatan berkas kasus pagar laut itu, namun Bareskrim Polri ngotot mengusut kasus ini sebatas pemalsuan dokumen.

7 Mei 2025 | 09.15 WIB

Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara Fakhri Hermansyah
Perbesar
Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Antara Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Karena itu, jaksa meminta Badan Reserse Kriminal Polri tak sekadar menggunakan pasal pemalsuan dokumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan haksa telah  meneliti berkas perkara tersebut dan telah menyampaikan hasilnya kepada penyidik Bareskrim. "Secara substansi penyidik yang paham. JPU setelah membaca dan meneliti berkas perkara menemukan tiga indikasi tipikor dalam berkas perkara," kata Harli saat dihubungi  pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, kata Harli, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus pagar laut ini disidik menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Tiga indikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud jaksa meliputi, indikasi penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana pasal 5 dan 12 UU tentang Tipikor. Jaksa juga menemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen, sebagaimana pasal 9 UU Tipikor. Serta ada indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Harli belum membeberkan siapa saja penyelenggara negara yang terindikasi  terlibat suap dan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara sesuai dengan tiga indikasi temuan jaksa. "Penyidikan adalah kewenangan penyidik," ujar Harli.

Meski jaksa sudah memberikan beberapa catatan terhadap berkas kasus pagar laut itu, namun Bareskrim Polri ngotot mengusut kasus ini sebatas pemalsuan dokumen. Lantaran jaksa dan penyidik tak ada titik temu, waktu penyidikan kasus ini menjadi panjang. Hal ini berimbas pada penangguhan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten, tersebut. 

Bareskrim menangguhkan penahanan empat tersangka karena masa terungku mereka sudah habis pada Kamis, 24 April 2025. Empat tersangka itu meliputi Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.  

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus