Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Kasus Agus Isrok

Berita Tempo Plus

Jangan Mahmil, Pengadilan Negeri Saja

Pembela Agus Isrok berpendapat, kliennya harus diadili di pengadilan koneksitas. Tapi, oditur tidak setuju. Jika Donny divonis sembilan tahun penjara, Agus diperkirakan bebas?

23 April 2000 | 00.00 WIB

Jangan Mahmil, Pengadilan Negeri Saja
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut pembela Agus, A. Afandi—yang juga ketua tim hukum Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus)—mahkamah militer (mahmil) tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut pihak lain dari kalangan sipil. "Kami yakin ini perkara koneksitas, dan mahmil tidak berwenang mengadili atau memeriksa dalam perkara koneksitas, kecuali ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA). Nah, sampai sekarang, kami belum melihat adanya penetapan itu," kata Afandi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus