Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut pembela Agus, A. Afandi—yang juga ketua tim hukum Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus)—mahkamah militer (mahmil) tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut pihak lain dari kalangan sipil. "Kami yakin ini perkara koneksitas, dan mahmil tidak berwenang mengadili atau memeriksa dalam perkara koneksitas, kecuali ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA). Nah, sampai sekarang, kami belum melihat adanya penetapan itu," kata Afandi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo