Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?

23 Agustus 2024 | 14.31 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Artinya, waktu pembebasan bersyarat Jessica sama dengan 59 bulan atau nyaris 5 tahun kurang 1 bulan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Dosen Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, Jessica pantas menjalankan pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat. Sebab, Jessica sudah menjalani (dua per tiga) dari hukuman pidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pembebasan bersyarat memang dapat diberikan kepada semua narapidana ketika sudah menjalani 2/3 Pidana. Jessica sudah menjalani pidana dengan dikurangi remisi umum saat 17 Agustus dan remisi khusus ketika perayaan hari besar agama,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada 22 Agustus 2024.

Akbar menyampaikan, pembebasan bersyarat Jessica dalam kasus kopi sianida Mirna ini sudah sesuai dengan hukum penitensier di Indonesia. Penitensier termasuk dalam hukum pidana positif tentang sanksi seseorang yang telah melakukan perbuatan melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak ini diartikan sebagai perbuatan jahat.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Adapun, aturan hukum yang sesuai dengan keputusan pembebasan bersyarat ini, yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Sudah sesuai (pembebasan bersyarat Jessica) dengan UU Pemasyarakatan serta peraturan hukum tentang remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.

Akbar juga menyoroti tentang Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kembali oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Menurut Akbar, secara hukum, PK dapat dilakukan kapan saja ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan setelah menjalani semua hukuman pidana. PK juga dapat membuat Jessica memperoleh keadilan di depan hukum, jika memiliki bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. 

“PK dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak bias, seperti kasus Saka Tatal. Proses permohonan PK (kasus besar) di Pengadilan Negeri bisa disiarkan secara live agar bisa dipantau publik sehingga tidak bias. Namun, Jessica juga harus menemukan bukti baru yang belum pernah dipakai sebelumnya,” ujar Akbar.

Dikutip Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Ahad, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tutur Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, pada 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan akan tetap mengajukan PK setelah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus