Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jonru Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan

Kasus ujaran kebencian via media sosial yang membelit Jonru menapaki babak baru. Polisi menetapkan Jonru tersangka kemudian menahannya.

29 September 2017 | 12.39 WIB

Jonru Ginting. twitter.com
Perbesar
Jonru Ginting. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian via media sosial yang membelit Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menapaki babak baru. Polisi menetapkan Jonru tersangka kemudian menahannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setelah (Jonru) selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada saat dihubungi, Jumat, 29 September 2017. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo menuturkan, pegiat media sosial itu masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan masih dalam status penangkapan. "Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Argo, polisi juga telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Ia mengatakan, ada kemungkinan Jonru ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, memastikan kliennya ditahan. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa kliennya pada Kamis sore, 28 September 2017. "Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari. Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Djudju saat dihubungi, Jumat, 29 September 2017.

Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Muannas Alaidid telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Setelah Muannas, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Menurut Djudju, penahanan Jonru terlalu dipaksakan. Polisi beralasan bahwa sudah memiliki bukti yang cukup. Selain itu, Jonru ditahan karena sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun. "Alasannya normatif saja," ujarnya

Jonru memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 28 September sekitar pukul 15.40 WIB, setelah disebut mangkir beberapa waktu lalu. Jonru semula dipanggil sebagai saksi atau terlapor pengaduan ujaran kebencian oleh Muannas Alaidid. Kemudian dia ditahan dan muncuk status Jonru tersangka.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus