Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. "Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," ujar Donald dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Donald menyebut, Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua kurir narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu dengan total berat sekitar 20 kg.
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg," ujar Donald.
Donald mengungkap, Kurir AS (77) diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait tindak pidana. "Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," tutur dia.
Saat ini, kata Donald, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Dia menyebut, barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.