Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi batal memeriksa Sekretaris Jendral Organisasi Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya pada Selasa, 30 Januari 2018 dalam kasus pengancaman di media sosial (medsos).
"Tidak jadi kita klarifikasi karena yang bersangkutan menolak untuk diklarifikasi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 30 Januari 2018.
Eka Jaya dipanggil untuk diklarifikasi mengenai dugaan tindak pidana pengancaman kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sidarto Danusubroto melalui pesan di media sosial.
Baca : Viral, Dugaan Pelecehan Seksual Petugas ke Pasien Rumah Sakit
"Jadi dia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media online," kata dia. Eka sebenarnya telah hadir di Kantor Polda Metro Jaya bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar Juju Purwantoro dan sekitar 50 anggota Bang Japar.
Kata Argo, beberapa pesan yang dilaporkan ke polisi, antara lain, "Jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta," dan "Kami bukan patung yang hanya bisa diam."
Untuk menilai ada tidaknya ancaman dalam pesan itu, kata Argo, nantinya polisi bakal mendatangkan ahli yang berkapasitas dalam kasus itu, misalnya ahli bahasa maupun ahli pidana.
Juju Purwantoro membantah ihwal penolakan itu. "Tidak ada yang menolak diperiksa," kata dia kepada Tempo. Namun, menurut dia, pemanggilan Eka Jaya memang tidak sesuai dan berdasar hukum, sehingga penyidik tidak jadi memeriksa Eka.
"Penyidik sudah dklarifikasi oleh Tim Kuasa/ LBH Bang Japar atas panggilan tersebut tentang pasal 27 ayat (4), Jo. Psl 45 ayat (4) UU ITE panggilan tersebut, tidak sesuai dan berdasar hukum" ujarnya.
Sementara itu, Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Timur, Musa Marasabessy, berujar perkara itu bermula setelah Eka Jaya mengirimkan sebuah pesan kepada Sidarto melalui media sosialnya 30 Oktober 2017. Menurut Musa, Eka mengirim pesan kepada Sidarto terkait acara bertajuk “Festival Pantun Betawi” yang rencananya digelar Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan, Oktober lalu, namun dibatalkan oleh Polisi.
“Itu karena tidak diizinkan (acara Festival oleh polisi) orang-orang pada sms. Eka Jaya Sekjen Bang Japar Yang Juga Putra Kemang juga sms ke Pak Sidarto,” ujar Musa dalam keterangan tertulis.
Menurut Eka, pesan yang dikirimkan kepada Sidarto, 28 Oktober lalu itu berbunyi, “Assalamualaikum…. Pak Sidharto yg terhormat dan dimuliakan…. Kenapa bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yg akan melestarikan budaya lokalnya yg hamper punah….? Dimana rasa nasionalisme baoak sebagai seorang yang di hormati dan terpandang….? Eka Jaya warga Bangka."
Atas pesan di media sosial atau medsos itu, Musa mengatakan Eka akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini