Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian masih menunggu penunjukan saksi ahli oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diperiksa dalam kasus anjing Bima Aryo yang menggigit asisten rumah tangganya, Yayan, hingga tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Hery Purno menyebut polisi sudah mengirimkan surat permohonan penunjukan tersebut.
“Belum ada (penunjukan) masih menunggu,” kata Hery lewat pesan pendek, Senin, 23 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyerangan oleh anjing terhadap Yayan berlangsung di rumah Taty, di Jalan Langgar, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 19.00. Kejadian bermula saat Taty ingin mengeluarkan anjing menjelang malam. Anjing tersebut biasa dibawa jalan-jalan di pekarangan rumah setiap sore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat kandang terbuka, posisi Yayan disebut tidak berada di sekitar anjing Belgian Mallinois itu melainkan di kandang anjing lain. Di rumah itu ada sekitar empat kandang anjing. Setelah Sparta keluar, ia langsung menerkam Yayan.
Akibat serangan itu, Yayan menderita luka robek yang menganga di bagian leher. Luka sejenis juga terjadi di bagian antara ketiak dan payudaranya. Selain itu, punggung dan seluruh perut Yayan penuh cakaran.
Yayan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Setelah dari sana, Rasyid mengatakan PRT Bima Aryo itu buru-buru dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk penanganan lebih lanjut. Saat dibawa, Yayan disebut masih hidup. Namun, dia menghembuskan nafas terakhir sesaat sebelum sampai ke Kramatjati.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur dan telah memeriksa enam orang saksi.
Mereka adalah keluarga Bima Aryo, yaitu Taty dan dua putranya. Sedangkan dari pihak keluarga korban adalah Ejang, selaku suami korban, anak korban serta pembantu Taty lainnya bernama Nisa. Keterangan ahli dalam kasus ini diperlukan untuk menentukan unsur pidana yang dilakukan oleh Taty.