Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Polisi Ungkap Komplotan Pembuatan KTP Palsu

Selain penyalur tenaga kerja dan pembuat KTP palsu, majikan CC, ART lompat dari lantai 3 rumah di Cimone itu, juga ditetapkan sebagai tersangka.

6 Juni 2024 | 15.58 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat menjenguk pekerja rumah tangga CC, 16 tahun yang loncat dari atap rumah majikannya. dok Polres Metro Tangerang Kota
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat menjenguk pekerja rumah tangga CC, 16 tahun yang loncat dari atap rumah majikannya. dok Polres Metro Tangerang Kota

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kota mengungkap komplotan pembuatan KTP palsu dalam kasus asisten rumah tangga atau ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya. ART itu, CC, 16, meninggal di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang pada Rabu 5 Juni, pukul 14.18 WIB.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polisi menangkap tiga tersangka pembuatan identitas palsu gadis itu, yaitu J, K dan H. "Tersangka H alias RT atau babeh baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis 6 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CC yang nekat lompat dari atap rumah majikannya di di Cimone, Kota Tangerang pada Rabu 28 Mei 2024 pukul 06.45 WIB itu akhirnya meninggal setelah delapan hari menjalani perawatan intensif. 

Zain mengatakan, H mendapat imbalan Rp 250 ribu untuk membuat KTP palsu. Penangkapan H dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka J, penyalur tenaga kerja yang sengaja menyiapkan KTP palsu untuk korban.  

Penyalur ART itu sengaja mengubah usia CC agar bisa dipekerjakan sebagai ART. Berdasarkan ijazah asli dan KK korban, CC baru berusia 16 tahun. J mengubah usia CC menjadi 21 tahun di KTP. 

Untuk membuat KTP palsu ini, J meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu."Selanjutnya tersangka K menghubungi H," kata Zain. 

Pada saat menangkap H, polisi menyita 40 blangko data identitas KTP, 70 sticker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan "Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA" dan silet/ pisau. 

Kepada petugas  H  mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K. Dalam pembuatan KTP palsu itu, K hanya mengirimkan pasfoto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp. 

"Tersangka H ini mengatakan proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," kata Zain. 

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ART lompat dari lamtai 3 rumah majikannya tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

Selain J, K dan H, polisi juga menetapkan L, majikan CC, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang, sehingga korban merasa tertekan dan memutuskan kabur dengan lompat dari lantai 3 rumah L. 

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya. 

Empat tersangka kasus ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Tangerang tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," kata Zain.

Pilihan Editor: Interpol Terbitkan Red Notice untuk 2 Buron Kasus TPPO Ferienjob

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus