Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Azan Hayya Alal Jihad, Kapolda: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pihaknya bakal terus mengejar pelaku lain dalam kasus azan hayya alal jihad.

4 Desember 2020 | 14.35 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ditemani Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020. Kehadiran Kapolda Metro Jaya untuk memeriksa kesiapan anggota Polres Metro Jakarta Utara dalam membantu mengatasi penyebaran Covid-19. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ditemani Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020. Kehadiran Kapolda Metro Jaya untuk memeriksa kesiapan anggota Polres Metro Jakarta Utara dalam membantu mengatasi penyebaran Covid-19. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pihaknya bakal terus mengejar pelaku lain dalam kasus azan hayya alal jihad. Sejauh ini, satu tersangka yang berperan sebagai penyebar video azan itu sudah diringkus polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," kata Fadil Imran di kantornya, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang tersangka yang sudah ditangkap adalah warga Cakung, Jakarta Timur, berinisial H. Melalui akun Instagram pribadinya, yakni @hashophasan, tersangka menyebarkan sejumlah video viral berisi orang-orang yang mengumandangkan azan dengan lafaz hayya alal jihad.

Kepada polisi, H mengaku mendapatkan video-video itu dari grup Whatsapp bernama Forum Muslim Cyber One (FMCO). Polisi menyatakan masih menyelidiki grup itu.

"Kami masih dalami, kami masih melakukan profilling siapa saja yang masuk dalam grup itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A juncto Pasal 160 KUHP. Ia terancam dijatuhi hukuman enam tahun kurungan penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus