Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Brigadir J: Mengapa Suatu Kasus Memerlukan Olah TKP?

Olah TKP merupakan eknik yang dipakai oleh reserse Kepolisian agar melihat perkara semakin jelas, termasuk dalam penyidikan kasus Brigadir J ini.

22 Juli 2022 | 05.00 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Sebelumnya, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bharada E diketahui merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. Peristiwa penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Sebelumnya, insiden penembakan Brigadir J oleh Bharada E itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bharada E diketahui merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. Peristiwa penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa hari lalu terkait peristiwa tembak menembak Brigadir J dan Bharada E.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplait mengatakan bahwa pemasangan garis polisi di lokasi merupakan bagian proses olah TKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berdasarkan jurnal yang terbit pada 2020, TKP sendiri merupakan tempat yang akan menghasilkan barang bukti pada tempat terjadinya tindak pidana. Nantinya berbagai hasil yang dibuktikan sebagai persaksian dalam persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara menurut petunjuk lapangan No. Pol: Skep/1205/IX/2000 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbagi menjadi dua, yang pertama tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang kedua ialah tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut terkait barang bukti, tersangka, atau korban dapat ditemukan.

Olah TKP (OTKP) sendiri merupakan teknik yang dipakai oleh reserse Kepolisian agar melihat perkara semakin jelas. Selain itu, TKP akan membantu mencari dan menemukan kebenaran materiil dari setiap perubahan yang telah terjadi selama penyidikan. Alhasil, penyidik semakin dapat meyakini penetapan tersangka,

Umumnya OTKP dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan di TKP. Misalnya dengan mengamati tempat kejadian, mengambil potret situasi tempat, membawa barang bukti yang diduga ada suatu keterkaitan dengan tindak pidana.  

Dalam prosesnya, penyelidik akan ditemani dengan laboratorium kriminil dan kedokteran forensik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengungkap peristiwa yang telah terjadi dari berbagai bukti yang didapatkan dalam TKP.

Sementara itu, OTKP digunakan pada kasus seperti pembunuhan, orang hilang, dan korban tindak kekerasan. Dengan demikian, olah TKP akan mempersempit ruang penyidikan dan memecahkan kasus-kasus tersebut. Termasuk dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Seluk-beluk Autopsi, Simak Syarat dan Prosedurnya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus