Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa hari lalu terkait peristiwa tembak menembak Brigadir J dan Bharada E.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplait mengatakan bahwa pemasangan garis polisi di lokasi merupakan bagian proses olah TKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan jurnal yang terbit pada 2020, TKP sendiri merupakan tempat yang akan menghasilkan barang bukti pada tempat terjadinya tindak pidana. Nantinya berbagai hasil yang dibuktikan sebagai persaksian dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara menurut petunjuk lapangan No. Pol: Skep/1205/IX/2000 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbagi menjadi dua, yang pertama tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang kedua ialah tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut terkait barang bukti, tersangka, atau korban dapat ditemukan.
Olah TKP (OTKP) sendiri merupakan teknik yang dipakai oleh reserse Kepolisian agar melihat perkara semakin jelas. Selain itu, TKP akan membantu mencari dan menemukan kebenaran materiil dari setiap perubahan yang telah terjadi selama penyidikan. Alhasil, penyidik semakin dapat meyakini penetapan tersangka,
Umumnya OTKP dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan di TKP. Misalnya dengan mengamati tempat kejadian, mengambil potret situasi tempat, membawa barang bukti yang diduga ada suatu keterkaitan dengan tindak pidana.
Dalam prosesnya, penyelidik akan ditemani dengan laboratorium kriminil dan kedokteran forensik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengungkap peristiwa yang telah terjadi dari berbagai bukti yang didapatkan dalam TKP.
Sementara itu, OTKP digunakan pada kasus seperti pembunuhan, orang hilang, dan korban tindak kekerasan. Dengan demikian, olah TKP akan mempersempit ruang penyidikan dan memecahkan kasus-kasus tersebut. Termasuk dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
FATHUR RACHMAN
Baca juga : Seluk-beluk Autopsi, Simak Syarat dan Prosedurnya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.