Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim gabungan melakukan penyitaan bahan baku obat sirup PT Afi Farma pada Rabu 2 November 2022 kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besat Nurul Azizah mengungkapkan tim penyidik melakukan penyitaan itu setelah menggeledah tiga gudang pemasok bahan baku obat untuk PT Afi Farma.
"Kasus Gagal Ginjal pada anak pada Rabu 2 November 2022, tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," kata Nurul pada keterangan video yang dibagikan pada Kamis 3 November 2022.
Bahan baku PT Afi Farma mengandung bahan kimia berbahaya
Nurul mengungkapkan dari penggeledehan tersebut, Polri melakukan penyitaan terhadap bahan baku obat sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," ujarnya.
Tim dari Bareskrim Polri juga telah berangkat menuju pabrik PT Afi Farma yang ada di Kediri, Jawa Timur pada hari ini. Hal tersebut dilakukan guna mendalami kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebelumnya mereka telah meminta keterangan terhadap 15 orang dari perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi adanya pemeriksaan atas 15 saksi tersebut. Namun saat ini, ia masih enggan merinci ke 15 orang tersebut. Pipit hanya menyampaikan bahwa ke15 orang tersebut adalah dari PT Afi Farma.
"Ya kalau hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi," kata Pipit kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 3 November 2022.
Belum ada tersangka
Meski begitu, Pipit menyatkan pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang mesti bertanggung jawab atas produksi obat yang disebut sebagai pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak itu.
"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lalukan pendalaman, sementara itu, kita harus hati-hati, hasil-hasil penyidikannya akan lakukan gelar perkara," kata dia.
PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirup yang mereka produksi disebut mengandung bahan kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma dan mengandung 3 bahan berhaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Selain PT Afi Farma, terdapat dua produsen lainnya yang diduga memproduksi obat sirup pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak. Keduanya adalah PT Universal Pharmaceutical
Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops dan PT Yarindo Farmatama yang memproduksi Flurin DMP Sirup. Penyelidikan terhadap dua perusahaan ini ditangani oleh BPOM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini