Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo untuk diperiksa terkait dengan laporan mantan presiden Jokowi.

15 Mei 2025 | 14.37 WIB

Pakar IT Roy Suryo memberikan keterangan kepada media dalam acara Silaturahim Kebangsaan Bertemu Kompak Bergerak di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Pertemuan yang dihadiri para tokoh nasional, tokoh politik, aktivis demokrasi dan akademisi tersebut untuk menyerukan kesadaran dalam memperkuat berbangsa dan bernegara terkait maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Pakar IT Roy Suryo memberikan keterangan kepada media dalam acara Silaturahim Kebangsaan Bertemu Kompak Bergerak di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Pertemuan yang dihadiri para tokoh nasional, tokoh politik, aktivis demokrasi dan akademisi tersebut untuk menyerukan kesadaran dalam memperkuat berbangsa dan bernegara terkait maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan berbicara kepada awak media pada siang hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada dua orang lain yang seharusnya diperiksa bersama Roy hari ini dalam polemik ijazah Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Tifauzia Tyassuma. “ES tidak hadir. T hadir,” kata Ade saat dihubungi hari ini.

Selain Roy Suryo, Jokowi memang melaporkan empat orang lain mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Mereka berinisial RS, ES, T, dan K.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik.

Saat menyampaikan laporannya, Jokowi datang secara langsung ke Polda Metro Jaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya pada 30 April 2024.

Jokowi sempat mengumpulkan para kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan itu mendiskusikan langkah yang akan ditempuh seiring tuduhan polemik ijazah palsu Jokowi di UGM.

Polemik ini muncul setelah sekelompok massa mendatangi rumah Jokowi di Solo pada 17 April, mempertanyakan keaslian ijazah SMA hingga kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski telah menunjukkan dokumen asli dan mendapat konfirmasi resmi dari Rektor UGM, tudingan ini terus berlanjut.

Dalam laporannya, ia menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor. Mantan gubernur Jakarta itu juga menyertakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oyuk Ivani Siagian dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus