Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku memeriksa eks pejabat PT Jasa Marga perihal dugaan korupsi jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ), yang sebelumnya disebut Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated II (Japek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik memeriksa AI selaku Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga periode Juni 2020-Desember 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain AI, Harli juga mengatakan ada 2 orang saksi lain yang juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi jalan tol MBZ. Saksi kedua yaitu berinisial YM selaku Kepala Proyek Jakarata Cikampek II Elevated periode Desember 2016–Desember 2017.
Kemudian saksi ketiga berinisial PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Ketiganya memberikan kesaksian untuk tersangka DP dalam penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli lewat keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelumnya pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diketahui membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni melakukan kerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.
Selain itu, DP bersepakat dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2010 Djoko Dwijono (DD) serta Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM) dalam memenangkan lelang bagi PT JJC.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.