Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Narkoba Reza Prawiro, Polisi Jemput Napi LP Cirebon  

Syofian merupakan narapidana LP Cirebon yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jaringan Reza Prawiro.

3 Agustus 2015 | 18.09 WIB

Ilustrasi narkoba. ANTARA/Rahmad
Perbesar
Ilustrasi narkoba. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjemput narapidana lembaga pemasyarakatan di Cirebon bernama Syofian terkait dengan jaringan narkoba Reza Alexander Prawiro, 32 tahun. "Kami bersama tim dari Kementerian Hukum dan HAM ke LP Cirebon untuk menjemput SF," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Anjan menjelaskan Syofian diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jaringan Reza. Hal itu diketahui berdasarkan komunikasi dari telepon genggam milik tersangka Rubi alias Kubil, 28 tahun. "Kubil biasa membeli barang (narkoba) dari SF," ujarnya. 

Sebelum dipindah ke LP Cirebon, Syofian sempat ditahan di LP Jakarta. "Berarti sudah lama Kubil membeli ke SF," tutur Anjan. Namun Anjan memastikan jaringan narkoba Syofian merupakan jaringan baru. "Tapi ini semua masih kami selidiki."

Kubil ditangkap saat tengah menggunakan sabu di Hotel Boutique, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2015, pukul 17.00. "Tersangka Kubil sudah menjadi TO (target operandi) kami selama dua bulan," ucap Anjan.

Satu jam kemudian, polisi menangkap Reza—yang merupakan cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Radius Prawiro—di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pukul 19.30, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali menangkap seorang tersangka bernama Armada, 32 tahun, di apartemen Bellagio Residences Tower A, Kuningan, Jakarta Selatan.

Anjan tak dapat merinci berapa banyak narkoba jenis sabu yang didapat dari Reza. "Masih ditimbang, tapi total keseluruhan (dari tiga tersangka) sekitar 58 gram," ujar Anjan. 

Selain itu, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 gram dari tersangka Kubil dan lima senjata api jenis revolver serta FN dari tersangka Armada. 

AFRILIA SURYANIS


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus