Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Nurdin Abdullah, KPK Cecar Eks Bupati Bulukumba Soal Proyek di Sulsel

KPK memeriksa mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah

3 April 2021 | 06.03 WIB

Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta kontraktor, Agung Sucipto, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta kontraktor, Agung Sucipto, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penyidik menggali proyek yang diduga dikerjakan oleh penyuap Nurdin Abdullah, Agus Sucipto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain soal berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 1 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertanyaan yang sama juga diberikan kepada sejumlah saksi yang dipanggil KPK. Yaitu, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra; Ajudan gubernur Syamsul Bahri; dan swasta Abdul Rahman. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan di Makassar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin menjadi tersangka. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus