Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penyidik menggali proyek yang diduga dikerjakan oleh penyuap Nurdin Abdullah, Agus Sucipto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain soal berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 1 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertanyaan yang sama juga diberikan kepada sejumlah saksi yang dipanggil KPK. Yaitu, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra; Ajudan gubernur Syamsul Bahri; dan swasta Abdul Rahman. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan di Makassar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin menjadi tersangka. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.