Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota polisi pemilik pistol yang pantulan proyektilnya mengenai pasangan suami istri tersebut telah diperiksa Propam Polresta Tangerang. Senpinya juga telah ditarik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini," kata Sigit, Senin, 10 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara.
Peristiwa peluru nyasar ini terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat mengetahui peristiwa ini, Sigit memerintahkan anak buahnya untuk langsung mengecek ke TKP.
"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu dua orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu, 5 Juli 2023.
Kasus ini berawal saat dua orang anggota Polresta Tangerang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.
"Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa," katanya.
Saat polisi berupaya menghentikan, laju kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.
"Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, ada pasangan suami istri yang mengendarai motor melintas. Kemudian terkena rekoset atau pantulan proyektil. Suami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.
Sementara mobil terduga pelaku melarikan diri, personel yang bertugas dibantu personel Polsek Cikupa mengutamakan untuk langsung mengevakuasi atau membantu korban untuk segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
"Petugas mengutamakan membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan medis. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Sigit.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.
"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," kata Fery.
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang. Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi polisi yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.
"Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun," jelas Fery.
Kemudian, insiden peluru nyasar itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.
Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," ujarnya.