Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Peretasan, Polisi Bakal Undang Tempo dan Tirto

Polda Metro Jaya akan mengundang Pemimpin Redaksi Tempo.co dan Tirto.id untuk memberikan keterangan dalam kasus peretasan kedua media online tersebut.

31 Agustus 2020 | 15.00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengundang Pemimpin Redaksi Tempo.co dan Tirto.id untuk memberikan keterangan dalam kasus peretasan kedua media online tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor pada hari Rabu lusa,” kata Yusri hari ini, Senin, 31 Agustus 2020 saat ditemui di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi akan mengundang para pelapor serta para saksi untuk memeriksa bukti yang ada.

Pada Selasa, 25 Agustus 2020 Pemred Tempo.co Setri Yasra dan Pemred Tirto.id Sapto Anggoro melaporkan kasus peretasan yang dialami media mereka ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, didampingi oleh LBH Pers.

Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra menjelaskan kronologi peretasan situs Tempo pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Dia mengatakan situs Tempo diretas tak cuma sekali, melainkan dua kali. “Peretasan itu terjadi mendadak dan berkali-kali,” kata Setri dalam diskusi dari SmartFM, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Setri menceritakan situs Tempo.co pertama kali tidak bisa diakses pada pukul 00.00 WIB dengan layar putih bertuliskan 403 forbidden. Setengah jam kemudian, situs berubah menjadi warna hitam dan ada iringan lagu Gugur Bunga selama 15 menit.

Peretasan juga dialami oleh situs berita Tirto.id pada Jumat, 21 Agustus 2020. Jika peretasan di Tempo berupa pengubahan tampilan visual halaman situs web, peretasan di Tirto adalah penghapusan Total ada tujuh artikel yang dihapus.

Perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin menilai bahwa pengungkapan perkara bukanlah hal yang sulit. “Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus