Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka mendaur ulang stik swab test antigen yang telah digunakan dengan cara mencuci dan digunakan kembali kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca Simanjuntak didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal Hassanudin kepada wartawan, Kamis petang 29 April 2021.
Dalam sehari, stik swab tes antingen daur ulang itu, ujar Simanjuntak bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.
Terungkapnya perbuatan curang itu, lanjut Simanjuntak berawal pada Selasa, 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab antigen daur ulang di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Adapun cutton buds swab antigen bekas yang digunakan di Bandara, ujar Simanjuntak diambil dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Medan. Sejumlah barang bukti disita dari Laboratorium Kimia Farma dan Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Adapun pelaku penggunaan alat rapid tes antigen bekas, kata Simanjuntak akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini memastikan akan menindak tegas oknum tersebut jika terbukti bersalah. "Akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil.
SAHAT SIMATUPANG
Baca: Mantan Pimpinan KPK Minta Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Ditindak Tegas