Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus vape narkoba yang sempat menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro berinisial AJ berhasil dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan vape narkoba di Apartemen Cinere Bellevue, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi menggerebek pabrik vape narkoba tersebut pada 18 Oktober lalu. Polisi menangkap tiga orang, yakni pengedar yang berinisial FF dan M serta PN yang merupakan otak dari peredaran cairan vape bercampur narkotika tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka PN mendapat bahan baku pembuatan liquid vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line "gajah.corp", dan pembayaran pembelian tsb menggunkan Bitcoin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 253 Botol kecil berisi liquid vape, 24 botol berisi liquid vape merek BLOO TIES sebagai bahan campuran, 420 Botol kecil kosong beserta tutupnya, dan alat-alat untuk meracik vape narkoba seperti timbangan, botol, serta kompor.
Argo menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba berlevel industri rumahan ini berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka AJ, rekan artis Vicky Nitinegoro yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
"Penangkapan ini berawal dari info masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kami tangkap. Kami dapat informasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sering digunakan penyalahgunakan narkotika," kata Argo.
Vicky Nitinegoro ditangkap polisi pada 15 Oktober lalu karena diduga mengkonsumsi vape narkoba bersama rekannya AN dan AJ. Vicky dan AN akhirnya dilepaskan karena tes urin keduanya negatif mengandung narkoba. Sementara AJ ditahan bersama alat bukti sebotol cairan vape yang mengandung Fluoro ADB atau yang biasa digunakan untuk membuat tembakau gorila.
Argo menjelaskan penjualan narkoba jenis tembakau gorila menyalahi UU Nomor 2 tentang perubahan penggolongan narkotika di nomor urut 94 Permenkes RI tahun 2017. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.