Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Rekan Vicky Nitinegoro, Polisi Gerebek Pabrik Vape Narkoba

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan vape narkoba yang menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro berinisial AJ.

28 Oktober 2019 | 20.31 WIB

Vicky Nitinegoro. Instagram/@vickynit13
Perbesar
Vicky Nitinegoro. Instagram/@vickynit13

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus vape narkoba yang sempat menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro berinisial AJ berhasil dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan vape narkoba di Apartemen Cinere Bellevue, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi menggerebek pabrik vape narkoba tersebut pada 18 Oktober lalu. Polisi menangkap tiga orang, yakni pengedar yang berinisial FF dan M serta PN yang merupakan otak dari peredaran cairan vape bercampur narkotika tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka PN mendapat bahan baku pembuatan liquid vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line "gajah.corp", dan pembayaran pembelian tsb menggunkan Bitcoin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 253 Botol kecil berisi liquid vape, 24 botol berisi liquid vape merek BLOO TIES sebagai bahan campuran, 420 Botol kecil kosong beserta tutupnya, dan alat-alat untuk meracik vape narkoba seperti timbangan, botol, serta kompor.

Argo menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba berlevel industri rumahan ini berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka AJ, rekan artis Vicky Nitinegoro yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

"Penangkapan ini berawal dari info masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kami tangkap. Kami dapat informasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sering digunakan penyalahgunakan narkotika," kata Argo.

Vicky Nitinegoro ditangkap polisi pada 15 Oktober lalu karena diduga mengkonsumsi vape narkoba bersama rekannya AN dan AJ. Vicky dan AN akhirnya dilepaskan karena tes urin keduanya negatif mengandung narkoba. Sementara AJ ditahan bersama alat bukti sebotol cairan vape yang mengandung Fluoro ADB atau yang biasa digunakan untuk membuat tembakau gorila.

Argo menjelaskan penjualan narkoba jenis tembakau gorila menyalahi UU Nomor 2 tentang perubahan penggolongan narkotika di nomor urut 94 Permenkes RI tahun 2017. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus