Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersandung Vape Narkotika, Vicky Nitinegoro Akhirnya Dipulangkan

Vicky Nitinegoro ditangkap di kawasan Pasar Minggu, karena diduga memiliki vape mengandung narkotika jenis tembakau gorila .

17 Oktober 2019 | 18.36 WIB

Aktor Vicky Nitinegoro yang gemar bermain sepak bola ini ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Instagram/@vickynit13
Perbesar
Aktor Vicky Nitinegoro yang gemar bermain sepak bola ini ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Instagram/@vickynit13

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan aktor Vicky Nitinegoro setelah ditangkap pada Selasa malam, 15 Oktober 2019. Vicky dan rekannya AN ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena diduga menyalahgunakan narkotika.

Vicky dan AN dipulangkan karena tidak terbukti sebagai pemilik cairan vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau biasa disebut tembakau gorila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Makanya kita kembalikan ke orang tuanya karena tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan AJ, rekan Vicky yang lain, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. AJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ditangkap, polisi menyita tiga barang bukti milik AJ yakni satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB + MDMB, satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB dan satu buah MOD atau alat hisap Vape. Sedangkan dari tangan Vicky, polisi menyita MOD atau alat hisap vape warna hijau merk Tesla.

"Ternyata yang dua ini adalah kepunyaan AJ, cairan ini mengandung narkotika," kata dia.

Argo menjelaskan, Fluoro ADB + MDMB termasuk narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017. Rekan Vicky Nitinegoro berinisial AJ kini terancam dihukum pidana lima tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus