Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 2 Anggota DPR

KPK periksa Dua anggota DPR Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus suap DAK fisik Kabupaten Kebumen

31 Januari 2019 | 20.45 WIB

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) mengenakan rompi oranye dan dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya guna mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Wibowo Armando
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) mengenakan rompi oranye dan dikawal petugas setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya guna mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Wibowo Armando

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik hari ini mendalami Bagaimana proses pembahasan anggaran di DPR pada saat itu," kata Juru Bicara KPk Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 31 Januari 2019. Hal itu dilakukan karena sudah masuk pokok perkara. Sebab, Taufik disangka menerima suap untuk memuluskan DAK bagi Kabupaten Kebumen. "Penyidik perlu mengetahui kewenangan Taufik sebagai unsur pimpinan DPR dalam pembahasan tersebut."

Rizki Sadig merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR pada 2016. Sementara, Eka merupakan anggota DPR fraksi Golkar. Dia menjabat sebagai anggota Banggar pada 2016. Usai

diperiksa, Sadig mengatakan ditanyai 10 pertanyaan, salah satunya mengenai mekanisme penganggaran di DPR. "Seputar mekanisme saja."

Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.

KPK menduga M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.

Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Taufik Kurniawan membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, dia mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus