Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan memeriksa calon Wakil Bupati Kendal 2015-2020, Mohamad Hilmi, Senin, 21 Maret 2016. Hilmi rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dengan suap Damayanti Wisnu Putranti dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Hari ini calon Bupati Kendal, Mohammad Hilmi, akan diperiksa sebagai saksi DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, lewat pesan pendek, Senin, 21 Maret 2016.
Sebelumnya, pada 16 Maret 2016, tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Damayanti kan pelaku utama, jadi dia dimintai banyak keterangan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif lewat pesan pendek, Rabu, 16 Maret 2016.
Laode mengatakan kasus Damayanti sendiri akan siap dilimpahkan oleh KPK. Damayanti pagi ini datang sebanyak dua kali ke kantor KPK. Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, belum bisa menjelaskan sebagai apa Damayanti diperiksa pada Rabu, 16 Maret.
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini