Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Tilang Elektronik, Polisi: Pemalsu Juga Kena Pasal Pidana

Polisi menyatakan pemalsu plat nomor B 1826 UOR, yang tertangkap kamera tilang elektronik, melanggar dua hal sekaligus, lalu lintas dan hukum pidana.

28 Juli 2019 | 09.11 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Sistem tilang elektronik (E-TLE) dan integrasi nomor kendaraan bermotor (IVRIS) diluncurkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Sistem tilang elektronik (E-TLE) dan integrasi nomor kendaraan bermotor (IVRIS) diluncurkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyatakan pemalsu plat nomor Toyota Yaris B 1826 UOR, yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik, tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas.

Namun, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut juga melanggar tindak pidana dengan menggandakan plat nomor tersebut yang kepergok kamera tilang elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku telah melakukan tindak pidana juga karena menggunakan nomor uang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Netizen bernama Radityo Utomo mengugkapkan adanya pemalsuan tersebut di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR, tahun 2012.

"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.

Nasir menjelaskan pelaku akan dijerat pasal pidana di KUHP karena melakukan pemalsuan dan mengambil hak orang lain. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kata dia, bakal menyerahkan penyelidikan tindak pidana tersebut ke Direktorat Kriminal Umum. "Sebab, pidananya masuk pidana umum," ujarnya.

Sedangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti sesuai aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas. Sebab, ada aturan terkait dengan standar besar, jenis huruf dan spesifikasi nomor kendaraan.

Dalam pelanggaran yang terekam tilang elektronik tersebut, Nasir memastikan tidak ada kesalahan sistem. Mobil Yaris yang menggunakan plat nomor palsu tersebut terekam kamera tilang elektronik di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 18 Juli lalu.

"Yang harus disampaikan ini bukan salah sistem (di tilang elektronik). Ini ada pemilik kendaraan yang memalsukan nomor polisinya. Bukan human eror dalam penindakannya juga," kata dia.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus