Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Keamanan Jadi Alasan Polisi Bawa Senjata Api Saat Tangkap Effendi Buhing

Polda Kalteng menjawab polemik penjemputan polisi terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing.

28 Agustus 2020 | 09.44 WIB

Polisi tangguhkan penahanan Effendi Buhing. Foto/Dok Polda Kalimantan Tengah
Perbesar
Polisi tangguhkan penahanan Effendi Buhing. Foto/Dok Polda Kalimantan Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjawab polemik penjemputan polisi terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Polisi dianggap beraksi bak menangkap teroris lantaran menggunakan seragam lengkap dan bersenjata api laras panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Hendra, penangkapan itu dilakukan oleh crisis response team yang memang harus berpakaian seperti itu. Ia mengatakan hal tersebut juga demi keamanan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di satu sisi menjaga keamanan kepolisian. Kedua, terjaga dari teroris, jadi seragamnya semua seperti itu," kata Hendra kepada Tempo, Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Hendra mengatakan kawasan rumah Effendi Buhing, yakni Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, rawan sehingga polisi berpakaian dan bersenjata lengkap.

Ia berujar ada pemuda adat Dayak di desa tersebut yang tidak kooperatif dan dikhawatirkan melawan penangkapan Buhing. "Mereka kan ada pemuda adat Dayaknya juga di situ yang tidak kooperatif. Jadi kami melindungi anggota kami juga, kalau anggota koit (tewas) salah juga pimpinan," ujar dia.

Hendra mengakui ada sanksi sosial dari masyarakat terhadap proses yang dijalankan Kepolisian. Namun ia mengatakan polisi bertindak profesional. "Kami fokus kriminalitas murni," kata Hendra.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sebelumnya menangkap Effendi Buhing pada Rabu, 26 Agustus 2020 di rumahnya. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengecam Kepolisian yang menangkap Effendi seperti seorang teroris.

"Yang juga menjadi keprihatinan kami ini polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang bersenjata lengkap dan menarik paksa beliau untuk ikut," kata Rukka dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.

Polda Kalteng akhirnya menangguhkan penahanan Effendi Buhing dan empat warga lain yang ditangkap sebelumnya. Menurut Hendra Rochmawan, penangguhan penahanan itu demi kondusivitas dan setelah Effendi berjanji kooperatif menjalani pemeriksaan.

Selain Effendi, empat warga lainnya yang sempat ditahan ialah Riswan, Muhammad Ridwan (Teki), Embang, dan Semar. Mereka berlima berstatus tersangka yang kasusnya akan ditangani Polda Kalteng.

Atas laporan dari PT Sawit Mandiri Lestari, mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Effendi juga dianggap menyuruh melakukan pencurian dan pembakaran pos pantau api milik PT SML.

Selain itu, Teki, Semar, dan Embang juga menjadi tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam yang pemeriksaannya sudah masuk tahap pertama.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus