Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI

Kejaksaan Agung menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang.

16 Maret 2022 | 17.37 WIB

Logo Kejaksaan Agung RI
Perbesar
Logo Kejaksaan Agung RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah prajurit TNI di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka yang berinisial KGS MMS berperan sebagai penyedia lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pertama lahan seluas 17,8 hektare dan kedua lahan seluas 41,8 hektare, salah satu memiliki luas kurang dari yang seharusnya dan lahan lainnya adalah fiktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang diadakan daring pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut menerangkan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami potensi kerugian hingga Rp 51 miliar. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut, Ketut mengatakan kasus ini merupakan pengembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020. Setelah dilakukan pelacakan, penyidik mendatangi rumah tersangka di Cijaruwa, Girang, Bandung, Jawa Barat pada 15 Maret 2022.  

Saat tiba di sana, pihak keluarga memberikan keterangan bahwa tersangka sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis. Namun saat dilakukan pengecekan ke rumah sakit, tidak ada pasien atas nama KGS MMS.

Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa KGS MMS tinggal di Jalan Saturnus Timur, Margahayu Raya. Saat disambangi, rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh tersangka. 

"Pelacakan kembali dilanjutkan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying," kata Ketut.  

Hingga pada pukul 18.00 WIB Selasa kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menangkap KGS MMS. Ia langsung dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk kasus TWP AD, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus