Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 89 saksi. Tujuh di antaranya diperiksa sejak pagi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang saksi ini," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
Para tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT yang merupakan tersangka perseorangan. Sedangkan DT merupakan Direktur PT JTU.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dua tersangka yaitu SL dan GAR ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Harli.
Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan. Namun, Harli tak merincikan faktor kesehatan tersebut.
Harli lalu menceritakan peranan para tersangka. Ketujuh tersangka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM Antam pada 2010 hingga 2021.
Para tersangka itu kemudian bersekongkol dengan General Manager UBPPLM Antam yang sebelumnya telah ditahan. Mereka bersekongkol menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Mereka pun tidak hanya menggunakan jasa manufaktur itu untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia atau LM. "Melainkan untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM," ujar Harli.
Dia menyebut para tersangka telah mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sebab, logam mulia Antam merupakan merk dagang milik perusahaan pelat merah tersebut dan memiliki nilai ekonomis.
"Selanjutnya sesuai dengan estimasi nilai kerugian yang dipasok oleh para tersangja, selanjutnya diproduksi menjadi LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut, seluruhnya mencapai 109 ton emas," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka adalah General Manager UBPPLM Antam.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas