Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra adalah terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dugaan itu muncul usai penyidik memeriksa Jaksa Pinangki pada 24 Agustus 2020. "Objeknya fatwa MA. Nah tapi lebih lengkapnya soal fatwa, sedang didalami jaksa, isi fatwa apa yang dijanjikan kan belum tuntas," ucap Febrie kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.
Penyidik pun menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor. Namun, belakangan, penyidik bakal menambah pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki.
"Jadi ada progress yang kuat untuk menambah pasal lagi, dia akan kami tambah dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 soal permufakatan," kata Febrie.
Febrie menjelaskan, penambahan pasal sangkaan itu merupakan usul dari seluruh penyidik Kejaksaan Agung yang bekerja dalam kasus ini. Namun, usul pasal tambahan tersebut akan digodok lagi dalam waktu dekat.
"Iya semua penyidik sudah usul menambah kekuataan," ujar Febrie.
ANDITA RAHMA