Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

25 Agustus 2020 | 09.28 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Perbesar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra adalah terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dugaan itu muncul usai penyidik memeriksa Jaksa Pinangki pada 24 Agustus 2020. "Objeknya fatwa MA. Nah tapi lebih lengkapnya soal fatwa, sedang didalami jaksa, isi fatwa apa yang dijanjikan kan belum tuntas," ucap Febrie kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Penyidik pun menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor. Namun, belakangan, penyidik bakal menambah pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki.

"Jadi ada progress yang kuat untuk menambah pasal lagi, dia akan kami tambah dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 soal permufakatan," kata Febrie.

Febrie menjelaskan, penambahan pasal sangkaan itu merupakan usul dari seluruh penyidik Kejaksaan Agung yang bekerja dalam kasus ini. Namun, usul pasal tambahan tersebut akan digodok lagi dalam waktu dekat.

"Iya semua penyidik sudah usul menambah kekuataan," ujar Febrie.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus