Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung hingga Kemenkeu Terima Hibah Hasil Rampasan Korupsi Rp 85 Miliar

KPK menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi.

9 November 2021 | 10.23 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi. Lima instansi itu, adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 9 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil rampasan tersebut berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. "Nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali.

Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.

Baca juga: Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 6 Pelaksana Dikbud Banten

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus