Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah lengkap atau P21. Tim penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi kalau sudah P21 itu, nanti dari Dirdik (Direktur Penyidikan) berkas perkaranya akan diserahkan ke Dirtut (Direktur Penuntutan). Kemudian dipelajari lagi berkasnya oleh Dirtut," ucap Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Desember 2018.
JPU, kata Prasetyo, sudah ia instrusikan agar bisa segera menyusun surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tersebut.
Sebelum Karen, Kejaksaan Agung sudah melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.
Namun, untuk Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Total ada empat tersangka dalam perkara ini.
Perkara ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.