Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Karen Agustiawan Lengkap

Tim penyidik akan segera melimpahkan kasus Karen Agustiawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

21 Desember 2018 | 20.02 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 September 2018.  Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. ANTARA/Humas Kejagung
Perbesar
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. ANTARA/Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah lengkap atau P21. Tim penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau sudah P21 itu, nanti dari Dirdik (Direktur Penyidikan) berkas perkaranya akan diserahkan ke Dirtut (Direktur Penuntutan). Kemudian dipelajari lagi berkasnya oleh Dirtut," ucap Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Desember 2018.

JPU, kata Prasetyo, sudah ia instrusikan agar bisa segera menyusun surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tersebut.

Sebelum Karen, Kejaksaan Agung sudah melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.

Namun, untuk Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Total ada empat tersangka dalam perkara ini.

Perkara ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus