Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Karen Agustiawan 40 Hari

Karen Agustiawan telah ditahan selama 20 hari sejak 24 September 2018

19 Oktober 2018 | 08.12 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 September 2018.  Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. ANTARA/Humas Kejagung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. ANTARA/Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus rasuah eks Direktur Pertamina, Karen Agustiawan. Karen akan ditahan hingga 40 hari ke depan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

“Perpanjangan masa penahanan dihitung sejak 14 Oktober sampai 22 November 2018,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mukri, Jumat, 19 Oktober 2018. Seharusnya, masa penahanan Karen berakhir pada 13 Oktober 2018. Namun penyidik membutuhkan waktu untuk penyempurnaan berkas perkara. 
 
Sebelumnya, Karen telah ditahan selama 20 hari sejak 24 September 2018. Penahanan Karen ini merupakan buntut dari penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Master Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Karen ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2018.
 
 
Penetapan Karen sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018. Surat itu dikeluarkan pada 22 Maret 2018.
 
Rekam jejak Karem di perusahaan minyak dan gas bumi milik negara itu bermula pada 2009. Ia menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina selama 6 tahun. Karen mengundurkan diri pada Oktober 2014 dan memilih menjadi pengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus