Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

23 Oktober 2024 | 19.35 WIB

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Perbesar
Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. "Atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketiga hakim tersebut adalah yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim tersebut sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Sebelumnya jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga hakim tersebut telah diadukan keluarga korban kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut. Dalam putusannya, KY merekomendasikan Mahkamah Agung untuk memecat ketiga hakim tersebut.  Surat rekomendasi dikeluarkan KY pada 29 Agustus 2024.

Putusan KY sebelumnya menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby. 

Kronologi Perkara Gregorius Ronald Tannur Bunuh Kekasihnya

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tanur (30 tahun), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu.  Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban. Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol.

Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald Tannur menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran itu belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh lima meter.

Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawa Din Sera tak tertolong. 

Polisi kemudian mengautopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Atas peristiwa ini, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim berasalan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus