Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana buka suara soal drone yang ditembak jatuh oleh tim pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Mei 2024. Drone itu mengitari gedung Kejaksaan Agung sebelum ditembak jatuh.
Adanya drone di kawasan Kejagung, lanjut Ketut, sudah sering terjadi. “Drone itu kan banyak berseliweran di Jakarta,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pada Kamis, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejagung belum bisa mengidentifikasi asal drone itu. “Bisa dikendalikan dari jarak sekian ratus meter, sekilo pun bisa,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada saat ini Kejagung tengah memeriksa muatan drone itu. Ketut mengatakan, Kejagung tak bisa melarang drone melintasi wilayahnya. "Karena lalu lintas udara di luar kewenangan kita, kita enggak bisa melarang seperti itu."
Bila aktivitas drone itu dianggap membahayakan, kata Ketut, Kejaksaan Agung memiliki alat untuk menurunkannya, dengan cara penembakan. “Kalau sifatnya membahayakan kita lapor kepolisian atau kita lakukan penelusuran,” ujar Ketut.
Kemarin, sebuah drone tidak dikenal melintas di kawasan kejagung. Sebelum mengitari kejagung, drone itu juga sempat melintas di kompleks kejagung. Kejadian drone ditembak jatuh karena mengitari Kejagung ini terjadi dua minggu setelah kasus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Judi Online di Aplikasi Games, Dikelola Satu Keluarga