Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur

Eks pejabat MA itu sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

25 Oktober 2024 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menangkap seorang eks pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang menvonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan eks pejabat MA berinisial ZR itu berlangsung di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana membenarkan penangkapan tersebut. Yang bersangkutan sempat diperiksa di Kejati Bali dan kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang ada dari sore sampai malem, pemeriksaan di Kejati Bali. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke ke Jakarta," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Ketut tidak mengetahui materi pemeriksaan dan status hukum ZR, karena hal itu merupakan kewenangan Kejagung. Mantan Kapuspenkum Kejagung itu hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung atas dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara lematian Dini Sera. 

"Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Ketut. 

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga  menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita, baik rupiah maupun mata uang asing, mencapai Rp20,38 miliar. 

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur sebagai pemberi suap.

Pilihan Editor: KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus