Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

26 Juli 2024 | 13.40 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya akan melakukan upaya hukum atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami melakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko lantas menuturkan alasan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya mengajukan kasasi. "Karena putusan terdakwa Gregrorius Ronald Tannur tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat."

Selain itu, ia menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan. Padahal, pihaknya telah berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara, demi menjamin kepastian hukum.

"Namun fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbagan majelis hakim dalam putusannya," ujar Joko.

Ia pun berharap majelis hakim yang mengadili kasasi agar memeriksa dan mengadili perkara Gregrorius Ronald Tannur dengan hati nurani. Sehingga rasa keadilan masyarakat dapat tercapai.

"Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujar Joko.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus