Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kelompok King of the King Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong

Polisi akan gelar perkara kasus King of the King. Menggunakan Undang-undang No 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 tentang berita bohong.

30 Januari 2020 | 17.23 WIB

King of The King. Programimdkarawang.com
Perbesar
King of The King. Programimdkarawang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus King of the King yang membuat heboh warga Tangerang hari ini. Dalam gelar perkara itu, polisi  akan mencari unsur pidana dengan menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau memang memenuhi unsur, kami lakukan penyidikan dan memanggil termasuk saudara Prapto yang menyuruh memasang spanduk (King of the King) tersebut," ujar Yusri di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk saat ini, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya telah memerintahkan kepolisan di wilayah Tangerang mencopot spanduk King of the King jika ditemukan di wilayah hukumnya. Selain itu, Yusri mengatakan polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.

"Yang dimintai keterangan ada yang sebagai saksi ahli dan IMD Banten juga sudah kami panggil. Prapto (pemasangan baliho) juga sudah kami klarifikasi," ujar Yusri. 

King of the King naik ke permukaan setelah sebuah baliho besar terpampang di jalan utama Kota Tangerang. Baliho itu ikut meramaikan kemunculan kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung.  

Dalam baliho tersebut tertulis amanah membuka aset untuk membayar utang pemerintah Indonesia. King of the King mengklaim memiliki dana Rp 60 ribu triliun yang tersimpan di Bank Swiss. Dana itu diklaim bisa melunasi utang pemerintah Indonesia.

Dalam wawancara kepada media, Ketua Umum King of the King Juanda mengklaim organisasinya menduduki dua lembaga keuangan tertinggi di dunia. Pertama yaitu Union Bank Switzerland (UBS) dan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). 

Aset itu disebut merupakan peninggalan Presiden Sukarno. Maka dalam baliho itu gambar Presiden Sukarno juga bersanding dengan King of the King Donny Pedro

Dalam baliho itu juga tertera nama dan peran para anggota King of The King, termasuk foto profil mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Metro Tangerang Komisaris Sugeng Haryanto mengatakan sejauh ini King of the King bukan kerajaan.

"Kami sedang dalami, termasuk memeriksa seorang bernama Prapto perwakilan King of the King di Kota Tangerang," kata Sugeng, Rabu 29 Januari 2020.

M JULNIS FIRMANSYAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus