Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Keluarga Afif Maulana Akan Laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Propam Polri Siang Ini

Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap Afif Maulana.

3 Juli 2024 | 12.10 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Afif Maulana didamping advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang melaporkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian. Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap Afif Maulana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk melanjutkan proses-proses advokasi dan perjuangan menjemput keadilan demi penegakan hukum kasus dimaksud dengan membuat pengaduan ke Mabes Polri," kata tim Advokasi Kasus Afif Maulana dalam rilisnya, Rabu, 3 Juli 2024. Tim advokasi ini terdiri atas LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformaasi Kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus meninggalnya Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan di sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, belum menemui titik terang. Hal tersebut terjadi lantaran Kapolda Sumbar menutup kasus ini pada 30 Juni 2024. Sementara itu, LBH Padang menemukan berbagai bukti lainnya dari saksi-saksi yang hingga saat ini belum diperiksa oleh kepolisian.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah Afif Maulana meninggal akibat penyiksaan oleh anggotanya. Ia mengklaim dasar pernyataannya itu setelah polisi memeriksa saksi A, teman korban yang juga menjadi saksi kunci. “Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar” Ujar Suharyono.

Suharyono mengatakan saksi A yang membonceng Afif Maulana, menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari jembatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi yang tengah melakukan tugas pencegahan tawuran.

Namun, dari hasil investigasi LBH Padang menemukan bahwa Afif Maulana meninggal karena penyiksaan bukan karena melompat. Pada jenazah Afif ditemukan luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan dan siku. Tak hanya itu, pipi kiri jenazah membiru dan ditemukan luka berdarah di kepala.

LBH Padang menduga adanya penyiksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi A, saksi yang sama diperiksa oleh Kapolda Sumbar. Sebelum saksi A diperiksa oleh Kapolda, LBH Padang terlebih dahulu melakukan investigasi dengan bertanya kepada saksi A. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Di situlah terakhir saksi A melihat Afif Maulana.

Maulani Mulianingsih | Hendrik Khoirul Muhid

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus