Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga bos pelayaran Sugiyanto melaporkan Nur Luthfiah ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan uang perusahaan. Nur merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan milik Sugiyanto sekaligus menjadi otak pembunuhan bosnya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keluarga korban, pihak korban, merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan dalam jabatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudjarwoko menjelaskan ada beberapa hal yang dilaporkan keluarga Sugiyanto terkait dugaan penggelapan uang perusahaan itu. Mengenai besaran kerugian yang diklaim keluarga mencapai Rp 100 juta. Karena laporannya baru masuk, Sudjarwoko belum bisa menjabarkan lebih detail."Saat ini kami masih berusaha mendalaminya," kata dia.
Nur diduga membunuh bosnya sendiri karena ketakutan dilaporkan polisi, setelah tindakannya menggelapkan uang perusahaan ketahuan. Selain itu, Nur mengaku sakit hati telah dilecehkan oleh korban secara verbal dan kerap dicaci maki saat bekerja.
Dengan bantuan suami dan delapan orang temannya, Nur menghabisi nyawa bosnya dengan cara ditembak dari belakang pada 13 Agustus 2020. Kejadian itu berlangsung di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara atau tak jauh dari lokasi kantor korban.
Setelah delapan hari buron, polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap Nur di rumahnya di kawasan Cilengsi, Bogor. Selain itu, polisi juga menangkap suami serta delapan pelaku lainnya di Lampung dan Surabaya.
Para pelaku itu antara lain Ruhiman alias Mahmud (42 tahun), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), dan Raden Sarmada (45).
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yang menjual-belikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menembak korban, yakni Suprayitno (57) dan Totok Hariyanto (64). Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 12 orang.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.