Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Keluarga Mahasiswa UI Hasya Athallah Tetap Tempuh Jalur Hukum Meski Status Tersangka Dicabut

Ibu Mahasiswa UI Hasya Athallah mengatakan tetap menempuh jalur hukum dan menolak upaya restorative justice.

8 Februari 2023 | 10.38 WIB

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dwi Syaveira, ibunda mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra menyatakan terus menempuh jalur hukum meski Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap putranya. Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.   

Dwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum karena sejak awal telah menolak upaya restorative justice (RJ).

"Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa malam, 7 Februari 2023.

Dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio itu, Hasya Athallah sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan dirinya. Namun Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka tersebut dengan dalih memiliki fakta baru usai membuat Tim Konsultasi dan Asistensi untuk tangani kasus itu. 

Polda Metro Cabut Status Tersangka 

Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka terhadap almarhum  Mohammad Hasya Athallah Saputra, pengendara motor  yang tewas karena jatuh dan ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.

Keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Ibunda Hasya Tetap Berjuang Mencari Keadilan 

Dwi akan tetap berjuang mencari keadilan bagi almarhum Hasya. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang,” sambungnya.

Ibunda mahasiswa UI itu meminta Polri agar membuka kasus kecelakaan maut ini secara tuntas dan transparan. “Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya.  Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: 
Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dicabut, Ini 5 Faktanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus