Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.

1 Juni 2023 | 13.50 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela, mengugat Baresskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan Archi Bela pada 5 Juni 2023 dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023.

Archi Bela ditahan sejak dua pekan lalu

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pamannya pada  Kamis, 11 Mei 2023.

“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Archi ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam. Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan Archi. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.  

Slamet menyatakan akan mengambil beberapa langkah termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” kata Slamet.

Sementara anggota tim kuasa hukum Archi lain, Donald Mamusung, mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara yang melibatkannya. Ia tidak menjelaskan perkara apa yang dimaksud.

Keluarga Wamenkumham siap tempur

Menanggapi hal ini, perwakilan keluarga Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disebut Eddy Hiariej mempersilakan kuasa hukum Archi Bela untuk melaporkan balik Edward ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak dari Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Mewakili Edward, Irma mengatakan menutup langkah restorative justice terhadap Archi. Irma mengatakan keluarga besar mendukung langkah hukum yang ditempuh Edward untuk melaporkan Archi meskipun ia adalah keponakannya. Pasalnya, apa yang dilakukan Archi telah mencoreng nama besar keluarga. 

Eddy Hiariej melaporkan Archi Bella lantaran nama dan jabatannya sebagai Wamenkumham kerap dipakai keponakannya tersebut untuk meminta uang ke berbagai pihak. Padahal Eddy menyatakan tak tahu menahu soal uang yang diminta oleh keponakannya itu. 

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini," kata dia Maret lalu.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus