Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan

Anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko disebut menipu seseorang sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp 150 juta.

1 Oktober 2022 | 11.39 WIB

Enggar Suryo Jatmiko. docplayer.info
Perbesar
Enggar Suryo Jatmiko. docplayer.info

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dan menahan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Enggar Suryo Jatmiko pada Jumat, 30 September 2022. Enggar disebut terjerat kasus penipuan atau penggelapan atas laporan seseorang bernama Harjiman pada Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Korban melaporkan ESJ (Enggar Suryo Jatmiko) atas peristiwa penipuan dengan kerugian Rp 150 juta yang terjadi bulan Januari 2018," kata Juru Bicara Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuliyanto tak merinci kasus penipuan apa yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Namun dia memastikan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menangkap dan menetapkan Enggar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

DPD Gerindra DIY tak memberikan bantuan hukum

Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DI Yogyakarta menyatakan dari informasi yang diterima pihakya, kasus yang menjerat kadernya merupakan ranah pribadi dan tak berhubungan dengan kepartaian. Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan, menyatakan mereka tak akan memberikan bantuan hukum kepada Enggar.

Dharma pun menyatakan bahwa partainya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Karena dari informasi kami kasus itu tak berhubungan dengan partai dan murni kasus pidana, maka partai tak ikut campur atau memberi bantuan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian," kata .

Dharma menambahkan, pihaknya mendapat informasi kader itu tak merespon pemanggilan polisi berulang kali sehingga dilakukan penjemputan paksa di rumahnya.  Dia pun menyatakan bahwa mereka masih mengkaji untuk memberikan sanksi kepada Enggar. 

"Untuk sanksi kepartaian, kami masih mengkaji lebih lanjut, yang jelas sanksi terberat adalah pemecatan dari partai," kata Dharma. 

Langkah awal yang dilakukan Gerindra DIY saat ini mengirim tim untuk mendalami kasus itu dan memberitahukan kepada pengurus pusat terkait langkah yang perlu ditempuh. 

Enggar Suryo Jatmiko merupakan Anggota DPRD Bantul dari Dapil I pada Pemilu 2019. Dia juga sempat terpilih pada periode 2014-2019. Enggar bahkan sempat disebut sebagai anggota DPRD Bantul termuda karena masih berusia 31 tahun saat terpilih pada 2014. Dia saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Bantul.

PRIBADI WICAKSONO

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus