Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Ada Lagi Jumat Keramat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak akan ada lagi Jumat keramat di masa kepemimpinannya.

31 Maret 2021 | 10.41 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan tidak akan ada lagi Jumat keramat di masa kepemimpinannya. Jumat keramat merujuk pada kebiasaan KPK mengumumkan penetapan tersangka atau melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mohon maaf Bapak dan Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, enggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada," kata Firli saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021. Firli mengunjungi penjara khusus koruptor ini untuk melakukan program penyuluhan antikorupsi kepada para narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli mengatakan di masa kepemimpinannya semua hari adalah keramat. Dia mengatakan tak ingin ada kesan bahwa KPK menargetkan seseorang menjadi tersangka. "Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," kata dia.

Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena ada kecukupan alat bukti. Dia mengatakan penetapan dan pengumumannya harus dilakukan ketika alat bukti itu mencukupi.

Dia mengatakan tak ingin mengumumkan tersangka, namun penyidikannya masih membutuhkan waktu yang lama. Dia mengatakan tak ingin keluarga pelaku korupsi itu ikut terpenjara karena pengumuman tersangka yang terburu-buru.

"Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," kata Firli Bahuri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus