Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua MK Bantah Pendaftaran Calon Pengganti Patrialis Sepi

Ketua MK Arief Hidayat menampik kabar ihwal pendaftaran calon hakim MK pengganti Patrialis Akbar masih sepi peminat.

23 Februari 2017 | 16.04 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sukoharjo - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menampik kabar ihwal pendaftaran calon hakim MK masih sepi peminat. Dari pantauan Tempo pada hari pertama pendaftaran calon hakim MK, Rabu lalu, belum ada orang yang mendaftar menjadi calon pengganti Patrialis Akbar.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Hakim MK Sepi Peminat

“Enggak (sepi peminat) saya kira. Orang yang mau amanah untuk menjalankan kewenangan MK dengan baik itu banyak,” kata Arief saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H., M.Hum sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis, 23 Februari 2017. Aidul adalah Ketua Komisi Yudisial RI periode 2015 - 2018.

Rabu lalu Tempo mendatangi lokasi pendaftaran calon hakim MK di Gedung Pelayanan Informasi Publik Sekretariat Negara, tapi belum tampak ada yang mendaftar. Tak ada tanda-tanda bekas kegiatan di sana. Hal itu terlihat dari susunan botol air mineral, meja, kursi, dan berkas-berkas yang tidak acak-acakan. Lampunya pun sudah dimatikan saat Tempo mengecek ke sana sebelum pukul 16.30.

Menurut Arief, siapa saja bisa mendaftar menjadi calon hakim MK selama memenuhi persyaratan. “Yang namanya negarawan, asal memenuhi persyaratan itu bisa saja. Bisa dari kalangan usahawan, politikus, akademisi,” kata Arief.

Disinggung ihwal sepinya peminat calon pengganti Patrialis Akbar karena citra MK sudah buruk di mata publik, Arief berujar, “Korupsi enggak hanya di MK, kan. (Korupsi) Itu di mana-mana. Itu kebetulan personalnya. Enggak ada ketua lembaga atau mana saja yang mengatakan MK buruk, kok."

Pada 25 Januari lalu, publik dikejutkan berita penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus dugaan suap. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

DINDA LEO LISTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus