Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi Sipil Anggap Penolakan Gugatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Janggal

Mayjen Untung Budiharto adalah eks Tim Mawar Kopassus. Penunjukannya sebagai Pangdam Jaya digugat koalisi sipil.

20 April 2022 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan perkara dengan nomor 87/G/2022/PTUN.Jakarta soal pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Gugatan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 1 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui Untung Budiharto merupakan anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998. "Kami memandang putusan dismissal kasus ini penuh kejanggalan," ujar Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tioria Pretty dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.

Menurutnya, kejanggalan tersebut tercermin dari singkatnya sidang, terkesan terburu-buru dan gagal dalam melihat permasalahan yang terlihat nyata dalam keputusan Panglima TNI tersebut. Menurutnya, janggalnya putusan ini secara nyata tidak hanya telah menyakiti rasa keadilan para korban, tapi juga mencoreng wajah penegakan HAM di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pertimbangan Ketua Pengadilan dalam sidang dismissal tidak hanya mengecewakan, tapi juga mempertontonkan pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia. Dalam putusan dismissal itu, Ketua PTUN Jakarta memutus dan menyatakan gugatan tidak diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer.

Padahal sebagai lembaga peradilan, PTUN seharusnya mengetahui bahwa hingga kini Peradilan Tata Usaha Militer belum ada, sehingga seharusnya kewajiban menyelesaikan perkara tata usaha militer menjadi tanggung jawab PTUN. "Hal ini penting untuk memastikan adanya acces to justice bagi warga negara," katanya.

Selain itu, Tioria juga menilai bahwa Ketua PTUN Jakarta gagal dalam memahami kewenangan yang diberikan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang memperluas definisi Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di PTUN. Pasal itu memperluas sumber terbitnya KTUN yang dapat disengketakan di PTUN yakni Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Termasuk tata usaha TNI yang sepenuhnya berada di lingkungan kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pertahanan," tutur dia.

Di samping itu, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas objek sengketa yang sama pada 1 April 2022 lalu juga tidak mendapat respons dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Meskipun secara lisan, Panitera Pengadilan Militer telah menyampaikan penolakan dengan dasar belum tersedianya perangkat dan hukum acara, tapi surat jawaban secara tertulis yang dijanjikan oleh Panitera belum juga diterima.

Kondisi itu menunjukkan bahwa secara praktik, kata Tioria, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. Hal itu juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas bahkan kekebalan dalam tubuh TNI, yang sejatinya dalam negara demokrasi, tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat disentuh oleh hukum.

Tidak adanya keterbukaan ini dinilai mengakibatkan tiap keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik. Gugatan atas keputusan Panglima TNI atas penunjukan Pangdam Jaya sebetulnya menjadi bahan perbaikan bahwa selama ini pengambilan keputusan dalam tubuh TNI sepihak dan sarat subjektivitas.

"Sementara, tantangan terus tumbuh dari situasi yang terus berkembang. Tidak adanya ruang perbaikan ini telah menutup kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada," ujar Tioria.

Terhadap penetapan dismissal ini, Koalisi akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal ini berdasarkan Pasal 62 UU Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai informasi, selain KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari keluarga korban penculikan, YLBHI, dan Imparsial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus