Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rudy Soik karena anggota Kepolisian Resor Kupang itu mengungkap adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Rudy menduga pelaku penimbunan BBM ini dilindungi oleh aparat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini menjadi atensi kami, karena memang persoalan BBM ini akan menguntungkan perekonomian, apalagi jatah-jatahnya nelayan yang kemudian diambil oleh segelintir orang," ucap Hari saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Hari menyebut, Rudy juga mengadukan intimidasi-intimidasi kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. "Sekaligus upaya-upaya untuk kemudian menyatakan bahwa Rudi Soik ini ingin mencemarkan nama baik polisi," katanya.
Hari menjelaskan Komnas HAM akan menganalisis terlebih dahulu laporan Rudy Soik dan dengan Polri. Komnas akan memberikan perlindungan bagi Rudy Soik jika berkas dinyatakan lengkap. "Kalau untuk surat perlindungan 1x3 hari kerja kami akan langsung mengeluarkan,” ucap dia.
Sementara untuk sampai pada tahap melakukan pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM membutuhkan waktu tujuh hari kerja untuk mempertimbangkannya. "Kalau misalnya ada unsur mediasinya, ya, kami akan masukkan ke mediasi. Tapi tentu saja yang awal kami berikan adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap pengadu," kata Hari.
Rudy Soik mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi setelah terjadi kelangkaan bahan bakar yang seharusnya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dia sempat menyegel lokasi yang menjadi tempat penimbunan BBM tersebut. Namun, Rudy malah dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.
Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis PTDH. Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan keputusan itu, Rudy pun mengajukan banding.
Pilihan Editor: Polisi Tingkatkan Kasus Anak Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan