Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan mengatakan mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto, NWR (23 tahun), terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran (KDP). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut banyak wanita yang terjebak dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti mengatakan kasus dengan pola KDP termasuk yang paling banyak diterima laporannya oleh Komnas Perempuan. Kasus dengan siklus kekerasan dalam pacaran ini menempati urutan ketiga sebagai kasus yang paling sering dilaporkan kepada Komnas Perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari 4.500 kasus kekerasan yang kami terima dari Januari 2021 hingga Oktober, 1.200 di antaranya merupakan kasus dengan pola serupa,” ujar dia pada konferensi pers daring pada Kamis, 6 Desember 2021.
Siti juga menyebut kasus dengan pola seperti ini korban akan dipaksa untuk memenuhi keinginan pelaku. Hal itu dapat berupa dengan memberikan janji, melakukan kekerasan, atau juga bisa dengan mengancam korban.
“Untuk kasus NWR sendiri, korban diming-imingi akan dinikahi. Karena itu, akhirnya korban selalu mau menuruti keinginan pelaku,” kata dia.
Dugaan pemerkosaan oleh anggota polisi yang dilakukan oleh Bripda R (21) terhadap NWR banyak disorot publik. Pasalnya, R ini diketahui memerkosa pacarnya, NWR (23), hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, NWR melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi yang dialaminya.
Pasca viralnya kasus itu, R kini dipecat dari pekerjaannya di kepolisian. Selain mengalami pemecatan, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
MIRZA BAGASKARA