Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Komplotan Surat PCR Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Diduga Raup Untung Rp60 Juta

Polisi telah menangkap empat tersangka yaitu MSF, S, HF dan AR yang merupakan oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

25 Februari 2022 | 14.44 WIB

Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Tarif RT-PCR dengan hasil 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan kelompok penjual surat keterangan antigen dan PCR palsu meraup untung Rp 60 juta. Mereka telah beroperasi selama lima bulan. 

"Tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi," kata Sigit di kantornya, Jumat 25 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Para tersangka melakukan kegiatan ilegal ini sejak November 2021 hingga Februari 2022. Selama periode itu, keempat tersangka telah membuat surat swab antigen dan PCR palsu untuk 300 pemesan. "Yang dihargai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per surat," kata Sigit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menangkap empat tersangka yaitu MSF, S, HF dan AR yang merupakan oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka berbagi peran, yaitu mencari penumpang yang membutuhkan surat keterangan antigen dan PCR palsu, perantara hingga pembuat surat palsu itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Rezha Rahandhi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu 23 Februari 2022. Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR palsu tanpa pemeriksaan klinis. "Pelapor mencurigai salah satu orang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," kata Rezha.

Petugas Avsec tersebut menawarkan jasa pembuatan surat antigen palsu sebagai syarat penerbangan dengan tarif Rp 200 ribu. "Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," kata Rezha.

Selanjutnya tim Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 263 KUHPidana, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus