Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kompolnas Nilai Kapolsek Komodo Pemukul Sekuriti Bank Mesti Dinonaktifkan Sebelum Proses Etik

Meski Kapolsek Komodo dan sekuriti sepakat berdamai, proses etik tetap berjalan.

15 September 2023 | 09.40 WIB

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Perbesar
Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat mesti dinonaktifkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan etik oleh Propam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi karena marah ditegur memakai helm saat menggunakan ATM di sana pada Rabu pagi, 13 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law. Hal ini juga sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi. 

“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 14 September 2023.

Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko mengatakan proses etik terhadap Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.

“Yang bersangkutan tetap diproses etik. Namun karena harus menyebrang pulau, jadi Polres dulu yang memeriksa. Kan kalau kode etik itu, kalau perwira di Polda, cuma karena kendala jarak kita minta keterangan dulu (di Polres),” kata Ari saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 September 2023.

Kapolsek Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang petugas keamanan sebuah bank, Rabu, 13 September 2023. AKP Ivans Djarat menganiaya korban setelah ditegur karena menggunakan helm ketika masuk ruang ATM di wilayah Nggorang, Labuan Bajo. Ivans telah meminta maaf kepada korban atas pemukulan tersebut. Keduanya sepakat berdamai melalui restorative justice.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, kejadian bermula ketika AKP Ivans tengah mendapat musibah karena ayahnya sedang sakit kritis sejak Sabtu, 9 September lalu. Ayahnya pun terpaksa keluar rumah sakit karena tidak mampu membayar perawatan. Namun ayahnya koma pada Rabu kemarin, 13 September. 

Ivans yang tidak memiliki uang berupaya menjual motornya, namun tidak laku. Lantas ia menggadaikan motor ke anggotanya. Ivans pun hendak menarik tunai uang gadai dari anggotanya ke ATM. 

Ketika memasuki ATM, Ivans pun ditegur oleh sekuriti karena memakai helm. Ia sempat meminta waktu kepada sekuriti. Akan tetapi, dia salah memasukkan pin ATM sebanyak dua kali sehingga lepas kendali. Kapolsek Komodo itu sempat kembali ke Mapolsek, namun karena kalut dia kembali ke kantor cabang unit dan memukul sekuriti yang menegur sebelumnya.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus