Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KontraS Kritik Rencana Listyo Sigit Aktifkan Pam Swakarsa

Peneliti KontraS mengingatkan ada masalah celah hukum dan potensi kekerasan bila calon Kapolri Listyo Sigit ingin menghidupkan lagi Pam Swakarsa.

21 Januari 2021 | 11.44 WIB

Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma, Koordinator Program Ajar Regional Indria Ferindra, dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, dalam diskusi soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma, Koordinator Program Ajar Regional Indria Ferindra, dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, dalam diskusi soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik rencana calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Peneliti KontraS Danu Pratama mengingatkan ada masalah celah hukum dan potensi kekerasan dari dihidupkannya Pam Swakarsa lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tahun lalu kami sudah keluarkan respons terkait Pam Swakarsa dan ini tidak banyak berubah. Ada banyak problem terkait celah hukum dan juga potensi kekerasan yang mungkin timbul," kata Danu kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danu mengatakan Kepolisian tak memiliki aturan jelas ihwal kualifikasi organisasi seperti apa yang dapat ditetapkan sebagai Pam Swakarsa. Polri juga dinilai mendapat diskresi terlalu besar dalam mengangkat organisasi masyarakat atau perkumpulan lainnya menjadi Pam Swakarsa.

Selain itu, lanjut Dani, tidak ada kejelasan tentang mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Pam Swakarsa. "Ini tidak muncul dari Pak Listyo, bagaimana Polri akan merumuskan bentuk-bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban jelas bagi Pam Swakarsa ketika nanti sudah diaktifkan," kata Danu.

September 2020 lalu, KontraS memberikan catatan terkait Perkapolri ini. Selain persoalan akuntabilitas dan pengawasan, KontraS menilai penggunaan istilah Pam Swakarsa memberikan kesan traumatik kepada masyarakat tentang peristiwa kekerasan di masa silam.

Norma dalam Perkapolri tentang Pam Swakarsa juga dinilai tak selaras dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kekhawatiran lainnya adalah potensi hidupnya vigilante group.

Rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa ini sebelumnya sudah dicanangkan Kapolri Jenderal Idham Azis lewat Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Namun Kepolisian mengklaim Pam Swakarsa dalam peraturan ini berbeda dengan yang pernah ada pada 1998.

Calon Kapolri Listyo Sigit lantas mengangkat kembali rencana pembentukan Pam Swakarsa saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. "Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan Harkamtibmas," kata Sigit.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus