Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korban Selamat Tabrakan GrabWheels Tutup Pintu Damai

Fajar Wicaksono, korban selamat kecelakaan Grabwheels di Senayan berkeras kasus ini harus diselesaikan di jalur hukum.

14 November 2019 | 17.04 WIB

Saksi mata kecelakaan otoped listrik milik GrabWheels di Senayan Wanda (kanan) dan Fajar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 13 November 2019. (ANTARA/Andi Firdaus)
Perbesar
Saksi mata kecelakaan otoped listrik milik GrabWheels di Senayan Wanda (kanan) dan Fajar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 13 November 2019. (ANTARA/Andi Firdaus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, seorang korban selamat dalam tragedi penabrakan GrabWheels di kawasan Senayan Ahad lalu menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan di ranah hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kasus ini harus dilanjutkan di ranah hukum," kata Ajay, sapaannya ketika dihubungi Tempo, Kamis 14 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ajay mengaku saat ini dirinya mengalami trauma. Pasalnya, dua sahabatnya, Ammar Nawwar dan Wisnu, tewas karena tragedi itu.

"Tiap lihat GrabWheels itu saya lemas dan kepikiran. Apalagi sebelum kejadian kami minum, istirahat di minimarket, ketawa-tawa," kata Ajay.

Ajay juga mengaku merasa ngilu saat melihat orang menyeberang jalan. Ia masih terbayang gambaran saat mobil menghantam dan membuat tubuh dua temannya terpental.

"Apa lagi kalau lihat orang nyeberang jalan ga di tempatnya, itu ngilu keinget lagi yang kemarin," kata dia.

Dia pun tampak kecewa dengan pelaku yang berbohong soal kejadian itu. Kepada polisi, pelaku bernama Dhanni Hariyona menyatakan sempat membantu para korban, padahal menurut Ajay dia langsung tancap gas tanpa memikirkan nasib mereka.

"Jadi tidak benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali tidak ada yang turun," kata dia.

Ajay pun mendesak polisi tak hanya menjerat Dhanni dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras. Menurut dia, putra Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna tersebut layak dikenai pasal tabrak lari hingga menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Harusnya dia kena Pasal tabrak lari," kata Ajay.

Sebelumnya polisi tak menahan Dhanni meskipun telah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menilai Dhanni tak mungkin melarikan diri atau pun menghilangkan alat bukti. Selain itu polisi menganggap kasus ini bukan tabrak lari karena percaya dengan pengakuan Dhanni bahwa dia sempat berhenti untuk membantu korban.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus