Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Korupsi RSUD Magetan, Lima Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Kejaksaan Negeri Magetan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) RSUD Sayidiman Magetan.

26 April 2017 | 04.57 WIB

Ilustrasi korupsi
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Magetan - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2010. Para tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Magetan, Selasa, 25 April 2017.


Dua orang tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di rumah sakit, yakni Rohmad yang berperan sebagai pejabat pengadaan barang dan Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).


Baca : Kejaksaan Magetan Usut Kasus Pengadaan Sepatu Pegawai


Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Cahyo Renggo Putro, Direktur Utama CV Enggal Daya Prima selaku konsultan perencana proyek. Selain itu, Suharti, Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek. Tersangka kelima adalah Titik Mulyatin selaku kontraktor perantara.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Siswanto mengatakan, penahanan lima tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Magetan. “Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata Siswanto.

Indikasi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 139 juta, ujar Siswanto, terjadinya praktik ‘pinjam bendera’. Nama kontraktor, konsultan perencana dan pengawas hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit.

Tugasnya sebagai pengawas proyek sama sekali tidak dijalankan, namun tetap menerima sejumlah uang setelah pencairan berlangsung. “Pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dan hanya sebagai syarat pencairan anggaran. Nanti, kami tetap akan mengembangkan kasus ini,’’ Siswanto menjelaskan.

Perkara ini mengundang perhatian Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) karena penanganannya berlangsung sejak 2012. Bagian Koordinasi dan Supervisi KPK Endang Tarsa, mengatakan bahwa pihaknya ikut turun tangan karena terjadi kendala dalam penyidikan kasus ini.


Baca juga: Duplikasi Penyidikan Bebaskan Tersangka Korupsi

“Kendala awal terkait penghitungan kerugian negara. Kami akhirnya memfasilitasi ahli dari UGM (Universitas Gajahmada, Yogyakarta),’’ kata Endang ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Magetan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Anwar

Ali Anwar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus